Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal fifty five KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. On the next display screen, enter the OTP you received. Full the captcha verification in this article on this https://pakar55rtp10864.blog5.net/80466691/5-tips-about-pakar55-daftar-you-can-use-today