Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2021 dengan tegas melarang jual beli organ dan/atau jaringan tubuh dengan alasan apapun, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut “dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan”. Tapi yang bersangkutan pernah menerima sejumlah uang. https://fe.darmaagung.ac.id/jurusan/?jasa=UCUPBET+RTP